Tebing Tinggi (ANTARA) - Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (21/3/2023 sekira pukul 14.30 wib, di Dusun XII Desa Paya Lombang Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, kepada wartawan , Rabu (22/3/23) melalui keterangan.persnya membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku adalah R alias Ambek (41) watga Dusun XII Kp.Langau Paya Lombang Kec Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Dari tangan terduga pelaku diaman barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram, 25 (dua puluh lima) plastik Klip tansparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing,1 (satu) unit handphone android merek OPPO, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah), kata Kasi Humas.
Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tepatnya di kamar rumah. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu terduga pelaku mengaku dan menjawab miliknya kemudian petugas membawanya dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.