Padang Sidempuan (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional persilakan pengurangan lahan persawahan di Kota Padang Sidempuan menindaklanjuti program pemetaan lahan sawah yang dilindungi.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (Dirjen PPTR) Dwi Hariyawan S saat menerima kunjungan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, yang didampingi Kepala Badan dan Sekretaris Baplitbangda Pemkot Padang Sidempuan M Jusar Nasution, Rabu (1/3) Jalan Raden Patah I No 1, Selong, Kebayoran Baru Kota, Jakarta Selatan.
Dirjen PPTR Dwi Hariyawan S menyampaikan bahwa apa yang kebijakan terkait lahan persawahan di Kota Padang Sidempuan tersebut memang sudah langkah yang tepat. Mengingat faktor bertambahnya penduduk dan pentingnya perluasan wilayah perumahan dan permukiman menjadi salah satu hal yang mutlak dimasa-masa yang akan datang, tuturnya.
Dwi Hariyawan memperkenankan atau mempersilakan Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk mengurangi lahan sawah yang dilindungi seluas 722,59 Hektare sepanjang untuk kebaikan masa depan dan dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya, tutupnya.
Sebelumnya Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan kedatangan Pemko Padang Sidempuan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menindaklanjuti program pemetaan lahan sawah yang dilindungi pada Kabupaten/Kota, dimana Kota Padang Sidempuan sesuai dengan tinjauan lapangan dan hasil deliniasi (upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu) terdapat luas lahan eksisting seluas 2.875,18 Hektare.
Kemudian, lanjut Irsan, sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor : 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 menjadi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dimana luasan di Wilayah Kota Padang Sidempuan ditetapkan seluas 2.875,18 Hektare.
Selanjutnya sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan Tahun 2013-2023 ditetapkan luas lahan pertanian berkelanjutan seluas seluas 1.618,17 Hektare.
"Memperhatikan angka tersebut kami mohon kepada Pak Direktur untuk meninjau dan mempertimbangkan usulan kami tentang luas sawah yang dilindungi di Kota Padang Sidempuan. Mengingat, Kota Padang Sidempuan sebagai perdagangan dan jasa terdepan di Pantai Barat Sumatera Utara dan sebagai pusat kegiatan wilayah," ucap Irsan.
Irsan berharap luas lahan sawah yang dilindungi sesuai hasil ukur dan deliniasi seluas 2875,18 Ha berkenan dikurangi Ditjen PPTR seluas 722,59 Ha.
Adapun peruntukannya untuk wilayah perumahan dan permukiman, wilayah perdagangan dan jasa, wilayah perkantoran, wilayah pendidikan, wilayah olahraga dan pariwisata, wilayah peningkatan jalan APBD, Wilayah Ruang Terbuka Hijau, dan lainnya, jelas Wali Kota.
Wali Kota Irsan menjelaskan bahwa dasar pertimbangannya antara lain pertama untuk mengakomodir perkembangan kota dimasa depan, kedua untuk mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dan investor, ketiga adalah Kota Padang sidempuan direncanakan sebagai calon Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara, dan alasan yang keempat adalah luasan pengurangan yang diusulkan merupakan yang terdapat pada kiri kanan jalan kota, provinsi, dan jalan nasional.