Deliserdang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang menerima uang pengganti senilai Rp103 miliar dalam perkara Tamin Sukardi, Kamis (16/2).
"Uang pengganti tersebut diserahkan
Direktur PT Agung Cemara Reality Mujianto bersama kuasa hukumnya," ujar Kajari Deliserdang Jabal Nur SH didampingi Kasi Pidsus Edward SH, Kasi Intel Boy Amali SH MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah SH MH.
Ia menerangkan pengembalian uang pengganti dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi. Selanjutnya diserahkan ke rekening kas negara melalui setoran Bank Mestika.
"Mujianto mengembalikan secara tiga tahap. Pertama, Rp12.972.725.282.25 pada hari Jumat 29 Agustus 2019 lalu. Kedua, berjumlah Rp5.000.000.000 tanggal 6 April 2022. Terakhir, Rp 85.809.076.975,75," terang mantan Kajari Sergai ini.
Dengan penyetoran telah selesai membuktikan kinerja Kejari Deliserdang dalam pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
"Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera. Uang pengganti nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," pungkasnya.
Kejari Deliserdang terima uang pengganti Rp103 miliar perkara Tamin Sukardi
Kamis, 16 Februari 2023 19:59 WIB 12223