Deliserdang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak.
"Kedua tersangka yaitu DC dan RPCP," ujar Kasi Intel Kejari Deliserdang Boy Amali SH MH dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Jumat (22/7).
Boy menerangkan, tersangka DC merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL).
Sedangkan RPCP Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan tender atau lelang pengadaan IPAl.
"Kita sebelumnya menaikkan status kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang tahun 2020 dengan anggaran Rp979.000.000 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari perhitungan ahli terdapat mark up harga sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp575 juta," terangnya.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Lubukpakam.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Oemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.