Deliserdang (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deliserdang, akhirnya terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang yang menangani perkaranya selama delapan bulan telah menetapkan dua tersangka.
"Kedua tersangka ialah Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki," ujar Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH dalam keterangan tertulisnya diterima ANTARA, Kamis (7/4).
Jabal mengungkapkan, direktur dan subkontrak dari CV Tangga Rezeki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara (PKKN).
"Dari hasil PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer Dhi Toner Laser Jet 26 A di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2020, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.171.705.513,64 yang dilaksanakan oleh CV Tangga Rezeki," ungkap mantan Kajari Serdangbedagai.
Tim Penyidik Kejari Deliserdang dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya.
"Jika proses penyidikannya rampung, kami segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," pungkasnya.
Dugaan korupsi belanja habis pakai peralatan komputer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang, dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar pada anggaran tahun 2020, mencuak ke permukaan.
Terbongkarnya hal itu setelah Kejari Deliserdang menggeledah kantor Disdukcapil pada Senin 19 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Kasus perkelahian dua kelompok masyarakat di Selambo Deli Serdang berakhir damai
Kasus korupsi di Disdukcapil, Kejari Deliserdang tetapkan dua tersangka
Kamis, 7 April 2022 23:36 WIB 4450