Deliserdang (ANTARA) - Terkait kasus korupsi kendaraan dinas, Kejaksaan Negeri Deliserdang memeriksa mantan Ketua DPRD dan Wakil Ketua Komisi I.
Pemeriksaan terhadap Riki Pradana Nasution dan Imran Obos dibenarkan oleh Kajari Deliserdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan, Jumat (17/12).
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas di Seketariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019 dengan kerugian negara Rp1,3 miliar. Pemeriksaan selama dua hari Senin-Selasa," ujar Syahron.
Syahron menyebutkan, selain Riki Pradana Nasution dan Imran Obos, anggota Komisi II Kamaruzzaman juga diperiksa bersama sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Deliserdang.
"Kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas masih terus bergulir. Jumlah saksi yang diperiksa sudah 13 orang," sebutnya.
Disinggung adakah tersangka baru dalam kasus korupsi ini, Syahron menyatakan tak menutup kemungkinan menyusul.
"Penyidikan terus dilakukan oleh tim Kejari Deliserdang. Hal itu untuk membongkar siapa saja terlibat menikmati uang rakyat dalam pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tersebut," terangnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II Imran Obos yang dikonfirmasi perihal dirinya diperiksa, memilih tutup mulut. Padahal, pesan pertanyaan yang dilayangkan melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca.
Kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang dengan anggaran Rp6.027.978.000 pada tahun 2018-2019, mencuat.
Tim penyidik dari Kejari Deliserdang yang menangani kasusnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni mantan Bendahara DPRD Deliserdang RTA, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JL, rekanan.
Penetapan para tersangka itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen.
Ketiga tersangka ini berkongkalikong dalam pergantian oli per bulan, sukucadang dan pemeliharaan lainnya yang fiktif. Sehingga ada kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor dinas.