Deliserdang (ANTARA) - Mantan Bendahara dan Kabag Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Deliserdang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam.
Penahanan Rini Tutut Arininingrum SE dan Indrawansyah Putra Harahap SE dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang.
"Keduanya merupakan tersangka korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas DPRD Deliserdang tahun anggaran 2018-2019. Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, Jumat (28/1).
Jabal menyebutkan, penahan terhadap dua tersangka berdasarkan surat perintah dari pihaknya.
Kemudian para tersangka bersama barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil.
"Selain mantan Bendahara dan Kabag Umum, kami juga menahan tersangka lainnya Jamil Lubis. Ia juga terlibat dalam kasus korupsi dimaksud," sebutnya.
Setelah proses penyerahan penahanan terhadap ketiga tersangka Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkaranya.
"JPU segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," pungkasnya.
Kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas DPRD Deliserdang tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp 6.027.978.000 yang ditangani Kejaksaan Negeri sejak November 2021 terkuak.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dilakukan Tim Penyidik Kejari Deliserdang dan
tenaga ahli dari akuntan publik independen ditemukan kerugian negara sebesar 1,3 miliar dari pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tersebut.
Kerugian negara itu dilakukan oleh mantan Kabag Umum Indrawansyah Putra Harahap SE bekerjasama dengan mantan Bendahara DPRD Deliserdang Rini Tutut Arininingrum SE. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka melakoni korupsi melibatkan pemilik bengkel CV Marguna Jamil Lubis dalam permainan anggaran fiktif dari pergantian oli perbulan, suku cadang dan pemeliharaan lainnya sebanyak 23 unit kendaraan tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019.