Madina (ANTARA) - Ribuan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) terancam diberhentikan pada 28 November 2023.
Penghapusan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah itu sampai dengan tanggal 28 November 2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina, Hamid yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (13/2) menyampaikan, jika jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Madina saat ini mencapai 6.893 orang.
Ribuan tenaga honor yang terdiri dari tenaga tekhnis, tenaga kebersihan, sopir, guru hingga tenaga medis itu akan berakhir kontrak kerjanya pada akhir Oktober 2023.
"Sesuai dengan surat Menpan RB Pemda tidak ada lagi pegawai non ASN. Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan," sebutnya.
Dalam menyikapi surat edaran Menteri Menpan RB itu, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Madina juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Madina.
Dalam surat yang bernomor 0257 tahun 2023 itu dimintakan kepada semua pimpinan OPD untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran.
Adapun pembagian jam kerja dimaksud agar setiap tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain oleh sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Ribuan tenaga honor di lingkungan Pemkab Madina terancam diberhentikan
Senin, 13 Februari 2023 15:38 WIB 3065