Madina (ANTARA) - Bupati Mandailing Natal (Madina), H Saipullah Nasution, SH MM mengeluarkan surat penghentian Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sejumlah kecamatan yang ada kabupaten itu.
Surat perintah penghentian aktivitas tambang itu untuk menyikapi maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang ada di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas Iingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Surat yang bernomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 itu ditandatangani oleh Bupati Madina, Saipullah Nasution.
Adapun 12 camat yang mendapat surat penghentian PETI itu, antara lain adalah Camat Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara Batang Gadis.
"Berkaitan dengan hal tersebut para camat diperintahkan agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan Peti di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Mandailing Natal," bunyi poin dalam paragraf kedua pada isi surat itu.
Menanggapi surat perintah bupati, Camat Kotanopan, Muslih Lubis mengaku telah menyampaikan surat perintah tersebut kepada para kepala desa jajaran di Kecamatan Kotanopan agar ditindaklanjuti.
"Hari ini surat akan di bagikan ke para kepala desa. Hari Senin akan ditindaklanjuti secara langsung lewat surat, dan melaporkan hasilnya ke pak bupati," katanya.
Sebelumnya, Bupati Madina Saipullah Nasution dalam acara pisah sambut bupati lama ke bupati baru di aula Pemkab Madina menegaskan akan menuntaskan persoalan Peti di wilayah Madina.
Pada kegiatan itu, Bupati ingin tambang emas di Madina beroperasi secara legal, dan akan berupaya mengurus izin, WPR maupun IPR, untuk tambang rakyat.