Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara mencatat hingga September 2022 tercatat sudah terjadi 28 kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang akibat kurangnya budaya kepatuhan berlalu lintas di tengah masyarakat.
"Jumlah itu, naik dibandingkan total 2021 yang sebanyak 19 kasus," ujar Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut, Yuskal Setiawan di Medan, Jumat.
Dari 28 kasus kecelakaan itu memakan 22 korban, dimana sembilan di antaranya meninggal dunia.
Yuskal mengakui, ada tren penurunan kasus kecelakaan sejak 2019 yang sebanyak 49 kasus, menjadi 32 kasus di 2020 dan 2019 tinggal 19 kasus.
"Baru pada 2022 ada kenaikan kasus menjadi 28 kasus hingga September yang sebagian besar terjadi di pelintasan liar," katanya.
Dia mengatakan itu usai melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Serentak di 77 titik pelintasan wilayah PT KAI Divre I Sumut.
Sosialisasi secara serentak juga memanfaatkan momentum HUT ke-77 KAI.
Kegiatan itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas saat di pelintasan sebidang.
Ada pun 77 titik pelintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut yang menjadi lokasi sosialisasi keselamatan, tersebar di beberapa kota dan kabupaten.
Dalam pelaksanaan sosialisasi di 77 titik lokasi pelintasan secara serentak tersebut, KAI mengerahkan 350 pekerja dari berbagai unit dan jabatan
Termasuk mengundang pejabat Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, dinas perhubungan kota/kabupaten, kepolisian dan TNI.
"Sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang yang mencapai 77 titik akan dicatatkan MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia)," katanya.
Harapannya, sosialisasi itu dan sudah dilakukan terus menerus bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna jalan di sekitar pelintasan kereta api untuk menjaga keselamatan.
"Harus ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang," ujar Yuskal Setiawan.
Dia menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI: Hingga September 2022 tercatat 28 kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang
Sabtu, 1 Oktober 2022 15:51 WIB 2849