Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 71 kg dari Aceh, di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan, dan menangkap empat orang tersangka.
Keempat orang tersangka itu yakni S (52), MT (48), RA (47) dan US (32) seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin, mengatakan penangkapan pengedar ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, dan menemukan goni yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kg," ujarnya.
Hadi menyebutkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10 kg.
Petugas yang melakukan interogasi kepada empat orang tersangka dan mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut," katanya pula.
Kabid Humas menambahkan, keempat tersangka bersama barang bukti 71 kg ganja, 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1944 QZ, 1 unit Granmax warna hitam BL 8239 B, lima handphone, dan empat KTP milik tersangka disita dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut menggagalkan peredaran ganja dari Aceh