Medan (ANTARA) - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan M, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan Direktur PT ACR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7).
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN Medan sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2011, di mana tersangka melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja, kredit konstruksi, dan kredit yasa griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan Perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39, 5 miliar.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana Jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.