Medan (ANTARA) - Tidak terima diberhentikan secara sepihak, sejumlah guru honor SD Negeri 060934 di Jalan Luku II, Kecamatan Medan Johor mengadu ke pimpinan DPRD Kota Medan, Selasa (21/6).
Mereka adalah Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo yang sudah mengabdi bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala SD Negeri 060934 Meva Besti Limbong.
"Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi. Namun pada kenyataannya kami diberhentikan, karena tidak ada lagi kelas," ucap Angel dalam pertemuan dihadiri dua orang perwakilan pengawas sekolah Kota Medan itu.
Angel yang sudah menjadi guru selama 10 tahun di sekolah ini mengaku terkejut, ketika dirinya beserta teman seprofesi dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di SD Negeri itu.
Dirinya bersama teman seprofesi di sekolah tersebut akhirnya sepakat menyampaikan aspirasi ini ke Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala. "Mudah-mudahan ada jalan keluar," jelas Angel.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, mengaku sangat menyayangkan atas tindakan kepala sekolah itu, karena tidak sesuai kesepakatan Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi. Saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin, yakni pertama ada guru honor yang lulus PPPK," katanya.
"Kedua ada guru honor yang lulus PG (passing grade), namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, dan terakhir ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya ditempatkan oleh Dinas Pendidikan, " terang dia.
Politisi PKS ini mengatakan bagi guru honor yang tidak lulus PPPK, maka honornya masih dibayarkan melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
"Sampai saat ini DPRD Medan memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita perjuangan guru honor supaya mendapat BPJS Kesehatan," katanya.
Rajudin meminta Kepala SD Negeri 060934 Meva Besti Limbong agar bijaksana, karena pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil.
"Apalagi guru ini sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan sampai 10 tahun," tutur Rajudin Sagala.
Diberhentikan sepihak, guru honor di Johor ngadu ke pimpinan dewan
Selasa, 21 Juni 2022 17:23 WIB 1665