Denpasar (ANTARA) - PT PLN (Persero) menyampaikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA) merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.(13/6).
Baca juga: Kota Medan memiliki dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Ia mengatakan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.Demi menjaga itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.
Namun selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.Setidaknya, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.
Baca juga: PLN UIW Sumut siap berikan kemudahan akses listrik bagi investor