Adapun daerah tersebut adalah Samosir, Asahan, Nias Selatan, Pematang Siantar, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Nias Utara, Labuhan Batu Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan, Sibolga, Labuhan Batu Selatan.
Padang Lawas Utara, Deli Serdang, Nias, Tapanuli Tengah, Gunung Sitoli, Batu Bara, Serdang Bedagai, Mandailing Natal, Nias Barat dan Pakpak Bharat, Binjai, Medan, Toba Samosir, Dairi, Padang Lawas, Labuhanbatu, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai.
Baca juga: Satgas: Pasien sembuh dari COVID-19 di Sumut capai 150.904 kasus
Baca juga: Satgas: Pasien sembuh dari COVID-19 di Sumut capai 150.904 kasus
Penetapan status zonasi risiko penyebaran COVID-19 dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus terkonfirmasi di Sumatera Utara mencapai 154.803 kasus setelah adanya penambahan 24 orang per 10 Maret 2022.
Sementara itu, untuk kasus kesembuhan COVID-19 bertambah 49 orang sehingga total menjadi 150.904 kasus sembuh.
Kemudian, untuk kasus kematian akibat COVID-19 di Sumut bertambah satu jiwa, total menjadi 3.240 orang.