Medan (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Medan meminta penumpang tidak terlena dengan pelonggaran regulasi COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pada awal Juni 2023.
"Kami ingin penumpang bertanggung jawab terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain," ujar Kepala Cabang PT Pelni Medan Biwa Abi Laksana kepada ANTARA di Medan, Selasa.
Biwa melanjutkan, pelonggaran aturan tidak boleh membuat semua pihak lengah yang justru dapat membuat COVID-19 menyebar kembali.
Oleh karena itu, jika memang merasa sakit atau tidak bugar, penumpang yang berangkat dengan kapal laut diharapkan menggunakan masker, menghindari keramaian dan menjaga jarak.
Atau kalau memang merasa tidak sanggup untuk berangkat, disarankan beristirahat sampai kembali sehat.
"Jangan memaksakan perjalanan kecuali mungkin dalam keadaan mendesak," tutur Biwa.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan pada awal Juni 2023 yang isinya mempersiapkan negara menuju endemi COVID-19.
Salah satunya ada di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Juni 2023.
Regulasi tersebut tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan transportasi laut khusus untuk mereka yang kondisinya sehat.
Meski demikian, tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 sampai penguat kedua atau dosis keempat terutama bagi orang yang berisiko tinggi jika tertular COVID-19.
Selain itu, penumpang juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala dengan cairan pembersih (hand sanitizer) atau sabun.
Lalu, bagi penumpang yang merasa dirinya tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, diminta untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bersumber dari surat edaran tersebut, PT Pelni tidak lagi menjadikan vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk membeli tiket kapal mulai 12 Juni 2023.
Pelni Medan minta penumpang tak terlena pelonggaran regulasi COVID-19
Selasa, 13 Juni 2023 21:15 WIB 2150