Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan empat orang terdakwa dugaan korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
"Keempat terdakwa itu yakni JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melaluiKasi Penkum Yos. A Tarigan, di Medan, Jumat.
Yos menyebutkan tiga orang terdakwa SES,MT dan SS ditahan Kamis Sore (17/3).Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam hari.
"Keempat terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Baca juga: KPK apresiasi kinerja Kejati Sumut selamatkan keuangan daerah Rp715 miliar
Ia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Peraturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.
Kasi Penkum menambahkan, Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425,-
"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan COVID -19 senilai Rp944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.