Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp715 miliar lebih.
"Dari upaya penyelamatan aset, penagihan tunggakan pajak daerah dan penerimaan keuangan daerah lainnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Kamis.
Yos menyebutkan KPK juga menyampaikan kepada Kejari-Kejari yang terus mengoptimalkan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelamatkan aset dan penerimaan negara.
Berdasarkan Surat dari KPK Nomor.B/580/KSP/oo/70-72/2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Suvervisi Herry Muryanto terkait dengan Evaluasi dan Tindak Lanjut Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa berdasarkan data yang diterima KPK per 31 Desember 2021, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejati Sumut dan Kejari dari Pemprov/Pemkab/Pemkot dari BUMD di Sumut adalah sebanyak 128 SKK.
Baca juga: Komisi III DPR RI apresiasi Kejati Sumut terkait keadilan restoratif
"Sepanjang tahun 2021, sebanyak 11o SKK telah dapat diselesaikan yang berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp715.295.995.404 baik dari upaya penyelamatan aset, penagihan tunggakan pajak daerah dan penerimaan keuangan daerah lainnya," ucapnya.
Kasi Penkum mengatakan, bahwa kolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara yang telah berjalan melalui pemberian SKK oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot dan BUMD di Provinsi Sumut.
"Semakin terlembagakan, terkoordinasi dan termonitor secara efektif sehingga semakin mengoptimalkan tujuan pencegahan korupsi di Sumut," demikian Kasi Penkum Kejati Sumut.
KPK apresiasi kinerja Kejati Sumut selamatkan keuangan daerah Rp715 miliar
Kamis, 10 Maret 2022 22:16 WIB 1675