Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 membawa dampak cukup baik pada perubahan iklim karena menurunnya aktivitas ekonomi
“Aktivitas ekonomi seluruh masyarakat di dunia juga mengalami restriksi atau penurunan, maka dampaknya terhadap perubahan iklim cukup baik yaitu turunnya emisi CO2 secara global 6,4 persen pada 2020,” kata Menkeu Sri Mulyani saat menjadi pembicara utama pada webinar Green Economy Outlook 2022, di Jakarta, Selasa. (22/2)
Berhentinya kegiatan masyarakat, lanjutnya, memberi dampak yang sangat berat bagi perekonomian. Namun dari sisi emisi karbon atau CO2 yang menjadi penyebab naiknya suhu dunia dan berdampak besar pada perubahan iklim, justru menurunkan emisi CO2 yang setara dengan 2,3 miliar ton penurunan emisi CO2.
Baca juga: Penggunaan obat tidur melatonin berlebihan bisa berbahaya
“Tentu ini bukan suatu kejadian atau kondisi yang diinginkan di mana masyarakat dunia harus memilih antara menyelamatkan dunia dari climate change atau menyelamatkan kehidupan dan juga kondisi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani berharap masyarakat dunia tetap bisa melaksanakan kegiatan ekonomi utamanya bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk melaksanakan program-program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, namun tetap bisa menurunkan emisi karbon guna menghindari catastophic consequence dari perubahan iklim.
Lebih lanjut ia Smengatakan berdasarkan penghitungan Second Biennal Update Report 2018 yang merupakan spesialis untuk menghitung berapa kebutuhan dana bagi Indonesia dalam mencapai tekad penurunan CO2, disebutkan kebutuhan anggarannya sebesar Rp3.461 triliun sampai dengan tahun 2030.
“Angka Rp3.461 triliun hingga tahun 2030 merupakan sebuah angka yang signifikan, APBN tadi di dalam fiskal framework mencoba untuk memerankan di dalam mendukung langkah-langkah untuk penurunan karbon tersebut,” tutur Sri Mulyani.
Pemerintah dari sisi penerimaan negara atau perpajakan telah memberikan insentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi di perekonomian hijau. Kemudian ada tax holiday, tax allowance dan pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Termasuk juga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi instrumen untuk mengenalkan pajak karbon guna mendorong pelaku ekonomi utamanya dari sektor swasta untuk memasukkan atau menginternalisasikan konsekuensi ekonomi dalam bentuk emisi karbon.
“Dengan demikian Indonesia akan mampu terus menjalankan kegiatan ekonominya namun dengan kesadaran makin tinggi dan makin penuh untuk melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi krisis atau potensi krisis dari perubahan iklim,” kata Sri Mulyani.