Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tangkap tersangka MF (19)
warga Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,29 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (19/2).
Penangkapan terhadap tersangka MF ini dilakukan di Jalan Pangkalan Berandan Depan Cafe Warna Warni Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga: Empat warga pencuri TBS ditangkap Polsek Tanjung Pura
Sebelumnya Kapolsek AKP Surahman SH menerima informasi dan menindaklanjutinya kepada Kanit Reskrim dan anggota Opsnal, lalu sampaikanya di TKP tim melihat seseorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan melihat pelaku sedang memegang sebungkus kotak rokok sehingga tim langsung mengamankan pelaku.
Saat pelaku diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan saat dilakukan penggeledahan badan tim menemukan adanya narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok merk Magnum yang dipegang di tangan sebelah kanan oleh pelaku dan kemudian pelaku dilakukan introgerasi di lapangan.