Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di daerah ini.
"Dinkes harus pertanyakan ke menkes kenaikan status Kota Medan di PPKM level 2. Parameternya apa, perlu transparan," terang Afif di Medan, Selasa.
Hal itu, lanjut dia, bisa diketahui lewat meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait peraturan PPKM imbas COVID-19 varian Omicron melanda di Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Medan pekan lalu menyebutkan, bahwa vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (lansia) telah menembus target 60,26 persen dari sasaran 89.635 warga di daerah ini.
"Bila mengetahui penyebabnya, maka Dinkes harus mengantisipasi. Harus kita buat agar bisa turun kembali ke PPKM level 1," ujar Afif yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan itu.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang status PPKM di luar Jawa dan Bali berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Dalam Inmendagri itu di wilayah Sumatera Utara ada 25 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 1, dan delapan kabupaten/kota sisanya level 2, termasuk Kota Medan.
"Status kenaikan level PPKM ini berdampak sektor ekonomi dan aspek kehidupan masyarakat di Kota Medan. Maka dari itu, perlu disikapi dengan bijak," tegas Afif Abdillah.