Medan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 29 kabupaten dan kota di wilayah tersebut yang sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 penguat (booster).
"Sebelumnya hanya 11 kabupaten dan kota. Sekarang sudah 29 kabupaten dan kota di Sumut yang bisa melaksanakan vaksinasi booster," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis di Medan, Kamis.(13/1)
Ismail menyebutkan, penambahan daerah tersebut menyusul adanya perubahan syarat bagi daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Satgas: Kasus aktif COVID-19 di Sumut tersisa 45 orang
Di mana, kata dia, sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua, namun kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen.
Dengan demikian, dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, hanya empat kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster.
"Keempat kabupaten dan kota tersebut yakni Medan, Deli Serdang, Padangsidempuan, dan Padang Lawas," ujarnya.
Ismail mengatakan bahwa vaksinasi booster ini gratis untuk seluruh masyarakat sesuai instruksi Presiden, dengan kategori usia di atas 18 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat Sumut, jika sudah divaksin I dan II lebih enam bulan, maka kami anjurkan untuk booster terutama lansia," ujarnya.