Aekkanopan (ANTARA) - Penetapan R-APBD yang berlandaskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan merugikan masyarakat. Peluang mendapatkan kue pembangunan yang lebih dan beragam menjadi kecil karena anggaran berpatokan pada APBD sebelumnya.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSU Medan Dr Arifin Saleh Siregar SSos MSP kepada Antara, Rabu. "Dengan Perkada, anggarannya kan tetap," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Perkada tersebut juga berpengaruh kepada citra dan nama baik daerah. "Masing-masing lembaga itu harus saling menjagalah. Ego pribadi dan kelompok singkirkan dululah," tambahnya.
Baca juga: Masa pandemi, 23 Dosen FISIP UMSU hasilkan buku
Terjadinya Perkada, lanjut pria yang menyelesaikan S1-S3 di USU Medan itu karena ada persoalan di antara kedua lembaga tersebut. "Inikan karena ada persoalan di antara mereka (eksekutif-legislatif---red)," ujarnya.
Ke depan, harap dekan yang aktif di medsos itu, kedua lembaga dapat bersinergi sehingga jika ada persoalan dapat dicarikan kesepakatan. Karena walau secara hukum dan administrasi tidak ada masalah, tetapi hendaknya hal seperti itu tidak terulang.
"Inikan APBD Labura. Inikan menjadi perbincangan publik di Sumatera Utara. Ini akan menggangu nama baik daerah. Jangan dianggap menjadi kebanggaan," terangnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, ia menyatakan dalam kasus Perkada di Labura itu tidak ada menang kalah. Yang jelas, masyarakat lah yang dirugikan dengan peristiwa karena anggaran pembangunan tidak bertambah.