Jakarta (ANTARA) - Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti LPPM IPB University mengungkapkan bahwa menutup kegiatan budidaya ikan nila melalui keramba jaring apung (KJA) tidak signifikan mengurangi cemaran limbah di kawasan Danau Toba.
Ketua Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University Prof Manuntun Parulian Hutagaol dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pataka bertajuk "Masyarakat, Ekonomi, dan Lingkungan Kawasan Danau Toba" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan KJA bukan satu-satunya sumber cemaran yang mencemari Danau Toba.
"Studi kami ada sembilan klaster, pengamatan lebih detil sesungguhnya mana saja yang membawa cemaran ke Danau Toba," kata Parulian.
Baca juga: Kemenko Marves: Keramba jaring apung di Danau Toba perlu diatur
Klaster yang menyebabkan cemaran ke Danau Toba yaitu sungai yang mengalir ke Danau Toba, Sungai Asahan, Pelabuhan, pencemaran dari bukit; ladang dan desa, peternakan, pemukiman dan hotel, KJA rakyat, dan dua KJA yang dikelola oleh swasta.
Hasil penelitian mengungkapkan KJA bukan sumber pencemaran tertinggi yang berdampak pada lingkungan hidup di Danau Toba.
Kesembilan klaster menyumbang pencemaran yang cukup tinggi ke Danau Toba. Parulian juga menyebut ada 100 lebih sungai yang bermuara ke Danau Toba dan membawa berbagai limbah dari ladang, peternakan, pemukiman, hotel dan restoran.
Selain itu, hasil penelitian mengungkapkan status tropik perairan Danau Toba memburuk dari Mesotrofik pada tahun 2017 menjadi Eutrofik pada 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, status mutu air mesotrofik merupakan status air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana dan sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Sedangkan eutrofik adalah air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman, dan peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba.
SK yang pertama menyebutkan daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton ikan per tahun dengan tujuan mengurangi pencemaran di Danau Toba. SK yang kedua menargetkan agar status air di Danau Toba menjadi oligotrofik atau air yang peruntukkannya hanya untuk air minum.
Parulian mengatakan sangat sulit mengubah status air Danau Toba dari eutrofik menjadi oligotrofik. Selain itu, peruntukan oligotrofik hanya untuk air minum dan tidak boleh ada kegiatan pariwisata di atasnya.
Menurut dia, SK Gubernur Sumatera Utara bertentangan dengan program prioritas pemerintah menjadikan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata internasional.
"Kalau mesotrofik pembudidayaan ikan air tawar boleh di atas danau, KJA boleh di atas danau berdampingan dengan pariwisata internasional. Tentu saja pencemaran harus dikendalikan, itu isu yang nanti kita akan bahas, bukan berarti pencemaran kita tolerir," katanya.
Parulian menyebutkan bahwa para pelaku usaha budidaya ikan nila di Danau Toba menerima apabila diberikan pendampingan agar bisa mengurangi pencemaran yang ditimbulkan pada kawasan Danau Toba.