Tapanuli Selatan (ANTARA) - Sedikitnya 50 orang pengguna jalan mendapat teguran secara lisan dan tertulis akibat melintas wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) abai protokol kesehatan (tidak memakai masker).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj SH SIK MH dalam keterangannya disampaikan Plh.Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Gautama Nasution, Senin (6/12).
Terjaringnya seluruh 50 orang di ruas Jalan Lintas Barat Padang Sidempuan - Batang Toru pesisnya di Angkola Barat, Tapsel itu dalam sebuah operasi yustisi melibatkan belasan personel Polres Tapsel, TNI dan Pemkab Tapsel, sesuai Perbub nomor 49 tahun 2021.
Sebagai pelaksana di lapangan dalam operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang sejak pagi hingga siang hari itu KBO Sat Intelkam Iptu Suhardi SH (Padal).
"Selain itu kegiatan ini dalam rangka mendukung dan mendorong masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel agar dapat mematuhi prokes. Juga, menyambut PPKM Level 3 dalam rangka Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tegas Kapolres.
Hal tersebut menurut Kapolres untuk upaya melindungi masyarakat dari penularan penyakit COVID-19. "Karenanya kita minta untuk disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Kapolres Tapsel lebih jauh mengajak agar masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel agar segera dapat mengikuti dan menyukseskan program vaksinasi. Tim operasi yustisi dalam kegiatan itu juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan.
Tak patuh prokes, Polres Tapsel beri sanksi 50 pengguna jalan
Senin, 6 Desember 2021 14:42 WIB 1116