Medan (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendro Susanto menegaskan pemilihan lima calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2021-2025 dilakukan secara demokratis.
Hendro menceritakan bahwa anggota dewan yang duduk di Komisi A menggunakan sistem musyawarah mufakat dalam menentukan lima anggota KIP. Meski sebelumnya ada juga yang menginginkan pemilihan dilakukan secara voting.
"Insya Allah prosesnya sangat demokrasi dan musyawarah mufakat," ujar Hendro kepada wartawan, Rabu (1/12).
Baca juga: Bupati Samosir apresiasi kunjungan media dan bakti sosial Wartawan Unit Pemprov Sumut
Selain memilih lima nama, menurut dia, Komisi A juga menentukan calon anggota KIP peringkat enam sampai 15 yang akan menjadi cadangan.
"Seandainya diantara lima orang ini ada berhalangan tetap misalnya meninggal atau maju dalam pencalegan atau dia punya tugas yang lain. Sehingga akan digantikan nomor enam sampai 15 jadi susah menjadi keputusan di Komisi A. Jadi clear," ungkapnya.
Seperti diketahui Komisi A DPRD Sumut telah menetapkan lima calon anggota KIP Sumut periode 2021-2025 terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, Muhammad Syafii Sitorus.