Medan (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Utara segera mengirim lima nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) terpilih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan saat ini dirinya masih menunggu tandatangan berita acara dari seluruh anggota dewan yang ada di komisi A.
Setelah seluruh anggota komisi A menandatangani berita acara, kata dia, maka hasilnya akan dikirimkan kepada Ketua DPRD Sumut untuk diteruskan ke Gubernur.
"Kita akan kita sampaikan kepada Kominfo untuk diumumkan kepada publik. Nanti Ketua DPRD kirim nama ke gubernur," ujar Hendro ketika dikonfirmasi, Selasa (30/11).
Baca juga: DPRD Sumut umumkan lima calon anggota Komisi Informasi Publik terpilih, ini dia daftar namanya
Diakuinya dalam memilih lima nama calon anggota KIP tidak mudah, ada dinamika. Di mana, sebagian menginginkan adanya pemilihan secara musyawarah mufakat dan sebagian lain meminta dilakukan pemilihan secara terbuka.
"Kan teman-teman media tahu empat fraksi besar itu. Memang selama ini pemililihan ada dua model ada musyawarah mufakat atau voting, kemarin dinamika luar biasa, biar ada keberagaman ternyata gak bisa, jadinya musyawarah mufakat," ungkapnya.
"Kita sudah bilang kalau voting terbuka pilihannya iya atau tidak, kalau ini kan kita pilih nama, kelaziman pilih nama itu tertutup, ke bilik suara dan kotak suara," sambungnya.
Hendro menegaskan bahwa sedari awal proses pemilihan anggota KIP berjalan terbuka untuk publik.
"Proses sidang atau rapat terbuka untuk umum, tidak ada yang ditutupi, begitu," tuturnya.
Seperti diketahui Komisi A telah menetapkan lima nama calon anggota KIP Sumut periode 2021-2025 terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, Muhammad Syafii Sitorus.