Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan terhadap tersangka Rahmad Azhar (35) warga Lingkungan Alur Dua Pasar Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, karena melakukan penganiayaan.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (30/11).
Joko Sumpeno menjelaskan sekira pukul 08.30 WIB ketika pelapor sedang berdiri tiba-tiba datang terlapor Rahmat Azhar berkata, kau kenapa mencari-cari aku dan terlapor langsung memukul pelapor pada bagian mulut atau bibir kemudian terlapor mencabut pisau dari pinggangnya sambil berkata, "kubunuh kau".
Baca juga: Kapolres Langkat tanam mangrove di Lubuk Kertang
Lalu menikamkan pisaunya ke arah pelapor, namun dapat dielakkan oleh pelapor sehingga terjatuh menyebabkan tangan sebelah kanan pelapor terluka kemudian mereka dilerai oleh masyarakat yang ada di sekitar Simpang Pitura tersebut.
Selanjutnya pukul 10.00 WIB, Katim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiayaan sedang berada di samping rumahnya.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku guna untuk proses lebih lanjut, katanya.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku penganiayaan
Selasa, 30 November 2021 14:29 WIB 8317