Medan (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dilarang libur atau mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan aturan ini dibuat untuk mengurangi mobilitas ASN saat libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
"Pasti dilarang (ASN libur)," kata Edy di Medan, Senin (29/11).
Berdasarkan pengalaman, biasanya ada lonjakan kasus COVID-19 yang cukup tinggi pasca libur panjang. Maka dari itu Edy tidak ingin hal itu terjadi kembali.
Ia mengaku masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, untuk mengeluarkan kebijakan tertulis.
Baca juga: Lelang jabatan Sekda Sumut resmi dibuka, ini tahapannya
Diketahui SE MenPANRB Nomor 26 tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Keluar dulu SK-nya. Nanti itu sebagai dasar untuk melarang soal itu," ucapnya.