Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Jumat, mengatakan bahwa pengawasan prokes terhadap para pengendara ini dilakukan sebagai antisipasi dari ancaman penularan COVID-19, terlebih varian Omicron yang saat ini sudah menyebar di daerah setempat.
Baca juga: Dinkes: Kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah 2.202 orang
"Kegiatan ini merupakan Operasi Yustisi yang kami gelar guna menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Menurut dia, pengetatan pengawasan di masa PPKM level 3 diperlukan agar penyebaran COVID-19 bisa dihindari, sehingga jumlah kasus COVID-19 dapat dicegah.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap protokol kesehatan di dalam moda transportasi sehingga potensi penularan COVID-19 dapat ditekan.
Rona menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai aturan-aturan PPKM Level 3 kepada para pelaku usaha.
"Kita berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 3 Kota Medan dibantu oleh unsur Muspika," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM ke Level 3 untuk wilayah Kota Medan, seiring tingginya kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Penetapan status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 TAHUN 2022 tanggal 14 Februari.