"Laporan sudah kita terima, ini masih kita dalami," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Jumat (29/10).
Ia mengatakan bahwa pihaknya segera memeriksa pelapor guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca juga: Begal di Deliserdang, residivis curanmor warga Kota Medan ditangkap polisi
Baca juga: Begal di Deliserdang, residivis curanmor warga Kota Medan ditangkap polisi
"Hari ini kita jadwalkan panggil pelapor untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 17 tahun ini terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Luqman, peristiwa pemerkosaan itu bermula pada 2 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia.
Baca juga: Polisi : Maling motor di sejumlah masjid di Galang Deliserdang residivis¹
Baca juga: Polisi : Maling motor di sejumlah masjid di Galang Deliserdang residivis¹
Saat kejadian, korban hanya seorang diri di rumah lantaran ibunya sedang bekerja. Lalu, AM datang dan memerkosa korban.
Korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya, namun ibunya malah meminta agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
Kemudian pada 20 Agustus 2021, AM kembali melakukan aksi keji tersebut kepada korban. Kejadian itu dilihat oleh ibu korban, namun ibu korban hanya diam saja.
Usai melakukan aksi tersebut, ibu korban meminta AM membelikan handphone jenis IPhone 12 Pro Mad sebagai tanda tutup mulut korban.
Korban yang tak terima dengan hal itu kemudian memberitahukan kepada ayah kandungnya yang telah lama pisah dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.