Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka S Riadi alias Selamet (42) warga Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan, Rabu (27/10) sekira pukul 09.15 WIB, dengan barang bukti 4,42 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi SH, di Padang Tualang.
Sebelumnya, Kapolsek Padang Tualang menugaskan Ipda Mimpin Ginting SH MH, mengatakan ada barang bukti yang diamankan diantaranya tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat plastik klip transparan kosong, satu kaleng kecil merk CDR, uang tunai sebesar Rp146 ribu.
Baca juga: Dapur minyak mentah di Buluh Telang Padang Tualang Langkat terbakar
Tarmizi Lubis juga menjelaskan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya di sebuah rumah kosong di Dusun Sampan Getek Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan.
Dimana kawasan itu sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan dikirimkan ke Satresnarkoba Mapolres Langkat.
Polsek Padang Tualang tangkap pemilik 4,42 gram sabu-sabu
Rabu, 27 Oktober 2021 15:21 WIB 5389