Padangsidimpuan (ANTARA) - Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ali Hotman Hasibuan.
Penonaktifkan Ali Hotman Hasibuan langsung disampaikan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor melalui konferensi pers dari Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/1) sore.
Tampak didampingi Sekdakot Mohd. Ary Junaidi DP Lubis, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, Kepala BKPSDM Dra. Monalisa Cahaya, MM, Asisten II Rahuddin Harahap dan Kabid Mutasi BKPSDM Iwan Nasution.
Timur Tumanggor mengatakan, Ali Hotman Hasibuan ini dinonaktifkan sementara terkait adanya pungutan pegawai tenaga honorer untuk keperluan perpanjangan SK tenaga honorer untuk kelengkapan pemberkasan PPPK.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis mengatakan, dengan adanya laporan pungli uang perpanjangan SK pegawai tenaga honorer yang dilakukan oleh Ali Hotman Hasibuan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai tenaga honorer yang ada Dispora.
Tidak itu saja, Inspektorat juga sudah menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait dengan pungli yang dilakukan Ali Hotman Hasibuan itu.
"Atas laporan dari masyarakat dan Dumas Polres Padangsidimpuan kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton baik kepada seluruh pegawai tenaga honorer maupun Ali Hotman Hasibuan sendiri," kata Sulaiman Lubis.
Selanjutnya, untuk hasil pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan pegawai tenaga honorer sebanyak 59 orang, ditemukan sebanyak 27 orang pegawai tenaga honorer memberikan uang untuk kepengurusan perpanjangan SK .
"Dari 59 orang pegawai tenaga honorer kita periksa, sebanyak 27 orang pegawai tenaga honorer ini memberikan uang untuk perpanjangan SK pegawai tenaga honorer dengan nominal yang berbeda diantaranya Rp 900 ribu, Rp1 juta dan Rp2 juta," ungkap Sulaiman Lubis.
Kita juga akan menyampaikan kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan supaya secepatnya mengembalikan uang para pegawai tenaga honorer ini.
"Kita akan memberikan waktu selama 6 bulan kepada Ali Hotman Hasibuan untuk melakukan pengembalian uang para pegawai tenaga honorer ini, dan kalau beliau nantinya tidak ada niat untuk melakukan pengembalian uang para pegawai tenaga honorer ini akan kita lanjutkan dengan upaya proses hukum," terang Sulaiman Lubis.
Sementara Sekdakot Padangsidimpuan Mohd. Ary Junaidi DP Lubis mengatakan bahwa penonaktifan Kadispora ini sebagai upaya efektivitas mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terhadap Kadispora Ali Hotman Hasibuan.
"Ini selain sebagai upaya efektivitas mempercepat proses pemeriksaan, upaya ini juga sebagai upaya pembinaan ASN yang kita berikan dari pemkot," kata Mohd. Ary Junaidi DP Lubis.
Kita juga berharap kasus ini sebagai pembelajaran terhadap ASN di lingkungan wilayah Pemkot Padangsidimpuan. Dan kami juga berpesan supaya mitra kami awak media supaya sesegera melaporkan kalau menemukan oknum ASN yang melakukan tindakan - tindakan seperti ini.
"Sekali lagi saya sampaikan, Kita dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan melakukan tindakan tegas kepada ASN yang melakukan upaya - upaya Pungli di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan khususnya untuk terhadap pegawai tenaga," kata Juned.