Aekkanopan (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara Ahmad Ardiansyah Harahap SH memberikan pembekalan terkait perlindungan anak di hadapan kaum bapak. Acara tersebut diselenggarakan di sela kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bung Desa) yang dilaksanakan di Desa Pematang Kecamatan Na IX-X, Jumat (10/9).
Di hadapan lebih kurang tiga puluh kaum bapak, Ketua KPAD menjelaskan tentang aturan dan sanksi yang dapat menjerat jika melakukan kekerasan terhadap anak. Menurut pria yang akrab disapa Dedi Harahap itu, jika tindakan kekerasan terhadap anak tersebut terbukti, maka pelaku bisa dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Pencak dan upah-upah sambut kedatangan Bupati Labura di Desa Pematang
“Jadi bapak-bapak perlu mengetahui dan memahami bahwa ada Undang Undang Perlindungan Anak yang bisa menjerat bapak-bapak kalau terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak,” katanya dalam acara yang juga dihadiri sejumlah Komisioner KPAD Labura itu.
Secara ringkas dijelaskannya, tindak kekerasan terhadap anak itu dapat dibagi dua yaitu kekerasn fisiki dan psikis. Sedangkan anak yang dimaksud adalah anak mulai dari dalam kandungan hingga usia 18 tahun.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Labura Dra Hj Nursaadah MM menyatakan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah factor.
Dicontohkannya, kasus terbaru yang terjadi di Labura adalah seorang ayah yang memberikakan rokok kepada anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun. Akibat tindakannya tersebut, ayah dari anak tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum.
Hadir dalam acara itu Kades Pematang Pangaduan Munthe, Kabid PPA yang baru dilantik belum lama ini, komisioner KPAD Drs H Mahludidn Pasaribu, Murnilah SH dan Rahmat Tambunan SE.