Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (8/9).
Kedua tersangka pemilik sabu-sabu itu M Yusuf alias Usuf (23) dan M Arif Adnin alias Arif (26) keduanya warga Langkat Indah Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang. Mereka ditangkap Selasa (7/9) malam pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap Ian miliki sabu-sabu
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dilakban berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja nopol BK 5190 WW.
Sebelumnya tim unit Reskrim mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura dan mendatangi TKP, melihat pelaku sedang duduk di sepeda motor.
Keduanya berusaha melarikan diri, namun setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus rokok sempurna yang sudah dibuka, sedangkan di dalamnya ada satu bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu-sabu.
Para pelaku mengakui narkotika jenis sabu - sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanjung Pura untuk proses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.