Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Julian alias Ian (42) warga Kelurahan Tanjung Pura, karena memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil, siap diedarkan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra SH, di Tanjung Pura, Rabu (8/9).
Penangkapan itu dilakukan Reskrim Polsek Tanjung Pura dipimpin Ipda Ardiansyah H.S Sirait, Bripka Junaidi, Bripka Dide Kusmayadi, Selasa (7/9) sekira pukul 20.50 WIB, dari Benteng Tangsi Lingkungan XI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, katanya.
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap pencuri handphone
Dari penangkapan itu diamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu diamankan juga satu plastik klip bening ukuran besar berisi plastik klip kecil, satu pipa aluminium berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 15 centimetsr pada ujungnya berbentuk runcing, mangkok kecil warna merah, satu lembar kertas warna putih, lakban warna hitam, sambungnya.
Sebelumnya Kapolsek mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Benteng Tangsi Lingkungan XI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, lalu memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.
Selanjutnya petugas melihat sebuah rumah panggung dan di bawah rumah pangung tersebut terdapat dua orang laki-laki sedang duduk dan salah seorang laki-laki langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas.
Namun tersangka berhasil diamankan dan melakukan pemeriksaan di sekitar TKP menemukan barang bukti, diakui tersangka Julian alias Ian, benar barang bukti yang ditemukan oleh para saksi adalah miliknya dimana plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dijualkan kepada pengguna sabu-sabu.