Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan pemerintah kota (pemkot) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Perda Kota Medan.
"Apakah hadirin peserta rapat menyetujui RPJMD Tahun 2021-2026 Kota Medan ini," ujar pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, di Medan, Senin.
"Setujuuu....," ujar para anggota dewan yang hadir secara langsung maupun virtual di Gedung DPRD Kota Medan, disaksikan Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.
Baca juga: FPKS soroti masalah kesehatan, pendidikan, banjir dan pengangguran di RPJMD
Kemudian kesepakatan Raperda RPJMD 2021-2026 tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan pimpinan DPRD Kota Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan bahwa proses perencanaan yang sistematis akan mampu mendorong percepatan dan perluasan pembangunan kota di masa yang akan datang.
"Saya menyadari pandemi COVID-19, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat. Namun di sisi lain, kita harus memiliki optimisme dan semangat saling bahu-membahu, dan bekerja keras membangun kota ini," ujarnya.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Medan atas saran dan masukan serta dukungan selama pembahasan, terutama perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah," kata Bobby Nasution.
Rapat paripurna DPRD Medan ini diawali dengan penyampaian laporan hasil Ketua Panitia Khusus RPJMD Sudari yang dilanjutkan penyampaian pandangan masing-masing fraksi DPRD Kota Medan.