Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek CCTV Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 terhadap oknum J, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu (7/7), membenarkan penetapan tersangka PPK pengadaan CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai tersebut.
Ia menyebutkan penetapan status tersangka itu merupakan kewenangan Kejari Binjai yang tengah melakukan penyidikan kasus proyek CCTV yang merugikan keuangan negara itu.
Baca juga: Kejati Sumut masih teliti dokumen PDAM Tirta Lihou Simalungun
"Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Binjai pada Hari Selasa (7/7)," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah mengeluarkan perhitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut itu, kerugian negara mencapai senilai Rp388 juta.
Baca juga: Kejati Sumut geledah kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun
Selama dalam penyelidikan yang dilakukan Kejar Binjai terhadap PPK pada pengadaan proyek CCTV Dishub Kota Binjai dinilai tidak kooperatiif dan tidak pernah datang memenuhi pemanggilan penyidik.
Kejari Binjai akan melayangkan pemanggilan terhadap tersangka oknum J, PPK pada pengadaan proyek CCTV tersebut.
Kejari tetapkan PPK pengadaan proyek CCTV Dishub Binjai sebagai tersangka
Kamis, 8 Juli 2021 1:42 WIB 2229