Medan (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sumatera Utara, menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan, dan satu usaha diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," ucap Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra di Medan, Selasa (6/7).
Ia menerangkan, ketiga tempat usaha itu, di antaranya Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink berada di Jalan Gaperta, sedangkan tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.
Baca juga: Pemkot Medan tunggu instruksi pusat terkait perpanjangan PPKM Mikro
Ketiga tempat usaha ini merupakan pusat nongkrong ataupun berkerumunan masyarakat di malam hari, dan menjadi target sasaran operasi yustisi di Kecamatan Medan Helvetia pada Senin (5/7) malam.
Seperti diketahui, tim Satgas COVID-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM berskala mikro sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.
"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini, di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," tegas Ardhani.