Medan (ANTARA) - Tim Patroli Protokol Kesehatan (prokes) dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro menyegel warung makan akibat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/5352.
"Pelaku usaha yang disegel, yakni Cafe Yap Kumis di Jalan Brigjen Hamid, Medan Johor, Selasa (29/6) malam," ujar Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra di Medan, Sumut, Rabu (30/6).
Ia mengaku, penyegelan itu dilakukan karena pelaku usaha ini kerap didapati petugas berulangkali tidak mentaati SE Wali Kota Medan No.440/5352 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Baca juga: DPRD Medan minta pemkot tidak persulit petani
Berdasarkan surat edaran tersebut, lanjut dia, jam operasional pelaku usaha kuliner di Kota Medan hanya sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Sebelum melakukan penyegelan, petugas juga meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri dan membayar makanan maupun minumannya," tegas Ardhani.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebelumnya mengaku, Pemkot Medan melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pengawasan PPKM berskala Mikro demi menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat kelurahan.
"Surat Edaran Wali Kota Medan ini berlaku mulai 23 Juni sampai 5 Juli 2021. Bagi yang tidak mengindahkan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan," tegas Bobby.