Medan (ANTARA) - Tim gabungan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Pemerintah Kota Medan terpaksa membubarkan pengujung kedua kafe di wilayah setempat.
"Kita tak main-main menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19," kata Kasi Bina Potensi dan Masyarakat Satpol PP Kota Medan Irwanto di Medan, Ahad (4/7).
Di lokasi pertama, terang dia, tim mendapati aktivitas masih berjalan di suatu kafe yang menawarkan kopi di Bey's Coffee, Jalan Teladan, Medan, Sabtu (3/7), meski waktu telah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Minggu, kasus harian COVID-19 Indonesia bertambah 27.233 kasus
Lantas tim membubarkan pengunjung kafe dan meminta pengelola kafe menandatangani berita acara pemeriksaan yang berisi, jika melanggar waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka dilakukan tindakan penyegelan.
"Ternyata Bey's Coffee belum daftarkan usahanya dengan alasan baru tiga hari beroperasi. Petugas pun meminta pengelola agar segera mengurus kewajiban, sebagai wajib pajak restoran," kata dia.
Tim juga menutup sementara kafe Suara Coffee & Space di Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, karena telah mendapat peringatan akibat tidak mematuhi prokes dan PPKM Mikro.
Baca juga: Minggu 4 Juli, pasien sembuh COVID-19 Tapsel bertambah 39 orang
"Artinya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami memasang stiker, garis polisi pamong praja, dan spanduk penyegelan. Jangan dirusak, karena bisa mengarah tindakan pidana," kata dia.
Sesuai SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha kuliner di tempat boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Kebijakan ini, guna menekan dan sekaligus memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan,” ujarnya.