Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tidak mempersulit para petani, terutama di kawasan Medan Utara mengembangkan usahanya di tengah pandemi COVID-19.
"Selama ini petani dan peternak merasa kesulitan. Bahkan di 'bola-bola' pengurusan izin usahanya di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan," ungkap anggota DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis di Medan, Rabu (30/6).
Padahal, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengurusan perizinan sektor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan No.8/2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan.
Baca juga: Kementerian BUMN siap kolaborasi tangani sungai di Medan
Dengan adanya payung hukum itu, ucap anggota DPRD daerah pemilihan I Kota Medan ini, maka tidak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di dinas tersebut mempersulit para petani.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Medan 2020 menyebut, dari total 2,43 juta jiwa penduduk Kota Medan, di antaranya 37.412 orang memiliki pekerjaan utama di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
"Saya berharap petani harus dibantu until memiliki izin usaha menjalankan usahanya," ujar Latif yang duduk di Komisi I DPRD Kota Medan.
"Untuk itu, saya minta kepada warga atau petani segeralah mengurus izinnya," kata Latif lagi.