"Tersangka menikam leher rekan kerjanya bernama Rendy (23) hingga tewas pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/6).
Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan di tempat persembunyiannya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena telah mengancam keselamatan petugas. Tersangka sudah kita bawa ke Mako Polsek Sunggal setelah mendapat perawatan medis," katanya.
Dari hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi
"Antara pelaku dan korban terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.