Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap M Akbar (21) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, karena memiliki 0,48 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang tersimpan di dalam celana dalamnya.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (15/6).
Penangkapan tersangka dilalukan Senin (14/6) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Linkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Baca juga: Masyarakat Desa Harapan Maju Sei Lepan Langkat belum menikmati aliran listrik
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sutu bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu sekop terbuat dari pipet, dompet.
Sebelumnya Kapolsek AKP P S Simbolon SH, menerima informasi selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu, Katim Opsnal Aipda B Malau melakukan penangkapan terhadap tersangka ini.
Saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar kediaman orang tuanya, lalu diamankan dan petugas melakukan penggeledahan diri maka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di dalam celana dalam tersangka, katanya.