Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menutup dua kolam renang di Kabupaten Deliserdang karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Minggu, mengatakan penutupan kedua kolam renang itu atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Ia menjelaskan, pada hari Minggu (23/5) itu Kapolda Sumut melakukan patroli udara menggunakan helikopter guna memantau situasi. Dari pemantauan tersebut didapati dua kolam renang di Kabupaten Deliserdang yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka dalam kasus vaksin COVID-19 ilegal
"Selanjutnya Kapolda Sumut menginstruksikan untuk menutup kedua lokasi pemandian itu," ujarnya.
Wahyudi menyebutkan, kedua lokasi pemandian yang melanggar prokes itu yakni Kolam Renang Istiqlal di Marendal dan Kolam Renang Pondok Cabe di Patumbak.
Kolam Renang Istiqlal diperkirakan menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan Kolam Renang Pondok Cabe dipadati 2.000 orang.
Karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen kapasitas, kedua kolam renang tersebut ditutup untuk sementara waktu.
"Polda Sumut telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang dan memberikan edukasi agar mematuhi prokes. Apabila nantinya masih ditemukan pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes, maka izin usaha akan dicabut," demikian Hadi Wahyudi.