Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, menangkap Susan (38) warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,27 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Berandan, Minggu (14/3).
Dedi menjelaskan penangkapan terhadap Susan ini dilakukan pukul 05.00 WIB, dari Linkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Dede Cutek pelaku pembacokan
Dari penangkapan terhadap Susan ini diamanakan barang bukti berupa 11 plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika sabu-sabu, delapan plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu, 12 plastik les merah kosong, empat sekop, kaca pirek, pisau lipat, dompet.
Disampaikannya, Kapolsek menerima informasi dan menugaskan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan didapat informasi tersangka ini sedang berada di rumahnya, sedang tidur dirumah bersama istrinya dan tim Opsnal langsung menuju TKP diatas dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelakupun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitaran ditangkapnya pelaku telah ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku dibawah tempat tidurnya.
Polsek Pangkalan Berandan tangkap pemilik sabu-sabu 2,27 gram
Minggu, 14 Maret 2021 11:21 WIB 14298