Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, menangkap dalam satu hari tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 1,09 gram dan 0,17 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Rabu (23/11).
Pada mulanya yang ditangkap di Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Pukul 13.00 WIB berdasarkan laporan warga yaitu Muhammad Rudi alias Dukung (25) dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1,09 gram.
Dari introgasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka ini dikembangkan lagi dengan menangkap dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Awaludin alias Atok (32) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan IV Kelurahan Sei Lepan dan Alfin alias Ontel (30) warga Jalan Teròwongan Gang Sepakat, Kecamatan Babalan.
Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran kecil seberat 0,17 gram, sekop, handphone, dan uang tunai.
Kini ketiga tersangka sedang diperiksa secara inyensif selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.