Tapanuli Tengah (ANTARA) - Seorang nelayan berinisial JSP (34), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Sumatera Utara, diamakan personel dari Polres Tapteng, karena terlibat dengan kasus narkoba.
“Tersangka ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di tangkahan ikan KNTM dari atas kapal,” terang Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan, Selasa (8/3).
Gurning menerangkan, tersangka JSP ditangkap padaha Rabu (24/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat.
Baca juga: 313 Personel Polres Tapteng dan ASN disuntik vaksin COVID-19
“Informasi tersebut mengatakan bahwa ada masyarakat di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di Tangkahan Ikan KNTM sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat laporan itu Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi,” jelasnya.
Setelah yakin, personel mendatangi TKP dan kemudian menangkap JSP yang sedang berada di atas kapal tersebut.
Untuk mencari barang bukti, polisi melakukan penggeledahan badan JSP, dan menemukan satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp50 ribu dari kantong celana sebelah kiri.
Polisi juga melakukan penggeledahan lokasi, hasilnya menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram terbungkus plastik bening dari lantai kapal yang sebelumya di buang oleh tersangka JSP.
Dari hasil interogasi, tersangka JSP mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki inisial BB.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Horas.