Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap sindikat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Senin (18/8), memaparkan hasil operasi penggerebekan dan penangkapan pada 13 Agustus 2025 di gubuk perkebunan sawit Desa Tani.
Tim Satuan Narkoba menangkap dua pria inisial MS alias Tongat (52) dan JES alias Tulpet (51), warga desa setempat.
Dari penggeledahan, ditemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil.
Tersangka JES mengaku sabu miliknya didapat dari tersangka MS, dan tersangka MS mengaku mendapat pasokan sabu dari pria bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.
AKP Henry mengatakan, Satuan Narkoba akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026