Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menggelar Ops Antik Toba-2021, mengungkap kasus narkotika jenia sabu-sabu dan menangkap satu tersangka selaku pengedar, yaitu Andi (23) warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan berat 2 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu, (13/2).
Andi ini ditangkap Jumat (12/2) sekitar pukul pukul 16.00 WIB, di Linkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, katanya.
Baca juga: Diki ditangkap Polsek Pangkalan Brandan karena mencuri
Dari penangkapan Andi ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus klip bening les merah sabu-sabu, tujuh plastik klip bening les merah ukuran kecil berisikan sabu-sabu, dua bungkus klip bening kosong, sekop terbuat dari pipet.
Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat lalu diperintahkan Kapolsek Akp P S Simbolon SH, kepada Kanit Reskirm Iptu Dedi Y P Ginting SH, untuk melakukan penangkapan.
Pada pukul 16.00 WIB, tim opsnal mendapati informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Linkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Pelaku sempat berlari dan membuang alat bukti namun berhasil dikejar petugas dan diamankan dengan barang bukti yang ada.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap Andi pengedar narkotika
Sabtu, 13 Februari 2021 6:22 WIB 7439